Kamis, 07 April 2011

Pemkab Bener Meriah Akan Kelola PD Genap Mupakat

Fri, Feb 25th 2011, 08:33

REDELONG - Pemkab Bener Meriah menyatakan bersedia mengelola Perusahaan Daerah (PD) Genap Mupakat, yang berlokasi di Pondok Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Pengelolaan perusahaan itu selain dimaksudkan untuk mencegah kehilangan aset, juga untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk maksud tersebut, Pemkab Bener Meriah, mengaku telah mengajukan beberapa kali ke pihak berwenang. “Bila diizinkan, Pemkab Bener Meriah, akan mengelola PD Genap Mupakat, sehingga para petani yang ada di sekitaran pabrik maupun secara umum di Kabupaten Bener Meriah akan terbantu jika pabrik itu mulai difungsikan,” ungkap Bupati Bener Meriah Ir Tagore Abubakar kepada Serambi, Rabu (23/2).

Bupati menambahkan, jika pengelolaan pabrik kopi PD Genap Mupakat diserahkan ke Pemkab Bener Meriah, dipastikan akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak serta bertambahnya pemasukan untuk pemerintah daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, tambah Bupati Bener Meriah ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2003 tentang pemekaran, semuanya sudah diatur tentang aset-aset yang ada serta jangka waktu penyelesaiannya. “Kami sudah beberapa kali menyurati gubernur agar pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah namun belum lagi menemui jawaban. Hanya saja terkait dengan penjagaan aset sudah diserahkan ke Pemkab Bener Meriah,” pungkas Ir H Tagore Abubakar.

Seperti diketahui, PD Genap Mupakat, mulai berdiri di Kabupaten Bener Meriah sekitar tahun 1982, dan sekitar dua tahun kemudian pabrik kopi itu mulai berfungsi dan melakukan ekspor kopi hingga ke luar negeri. Dalam perjalanannya selama 20 tahun, PD Genap Mupakat, sempat kolaps (bangkrut) dan sahamnya sekitar 70 persen dijual ke PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffe (GMGSC).

Namun di tahun 2008, PT GMGSC tersangkut masalah dengan para petani yang tergabung di Koperasi Tunas Indah. PT GMGSC, dituding tidak membayar premium fee kepada 4.536 petani kopi yang tergabung di Koperasi Tunas Indah. Akibatnya pada Januari 2009, Koperasi Tunas Indah, melakukan pemutusan kontrak dengan PT GMGSC selaku perusahaan pengekspor kopi ke luar negeri karena tidak selesainya permasalahan premium fee kopi kepada para petani.

Selang beberapa bulan, sekitar tahun 2009, PT GMGSC kolaps dan meninggalkan pabrik kopi PD Genap Mupakat.

Bupati Tagore mengatakan, Pemkab Bener Meriah, pada 13 Oktober 2010 lalu, melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, tentang pengalihan penjagaan aset PD Genap Mupakat, karena kondisinya telah banyak dijarah. Surat Pemkab Bener Meriah itu, telah dijawab pihak Pemeritahan Provinsi Aceh, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa aset PD Genap Mupakat, diserahkan penjagaannya kepada Pemkab Bener Meriah. “Berdasarkan amatan kami, banyak aset yang telah dijarah dan hilang. Namun apa-apa saja yang hilang, belum bisa dipastikan karena sekarang sedang dilakukan inventarisir,” katanya Bupati Tagore.

Berdasarkan amatan Serambi, kondisi areal pabrik kopi PD Genap Mupakat, yang terakhir saham terbesarnya dipegang oleh PT GMGSC, mulai ditumbuhi semak belukar. Sedangkan beberapa peralatan pengilingan kopi mulai berkarat karena tidak terawat dan terbengkalai bahkan sebagian kabel listrik berkuran besar milik perusahaan daerah itu, sebagian telah raib dicuri maling paska ditinggalkan oleh PT GMGSC.(c35)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar